Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia
Aria Zurnetti, Fitri Wahyuni, Siti RahmahBuku ini mencoba mengulas secara ringkas bagaimana beracara di pengadilan dalam perkara pidana. Hal-hal pokok yang merupakan materi secara teoretis berupa pengertian hukum acara pidana, sejarah dan istilah serta fungsi dari hukum acara pidana itu sendiri, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang disingkat dengan KUHAP.
Buku ini berusaha menyajikan materi yang menghantar pembaca untuk menjawab tahapan beracara dalam perkara pidana sesuai dengan bekerjanya suatu sistem yang kita kenal dengan sistem peradilan pidana. Mulai dari adanya laporan dan pengaduan serta tertangkap tangan kemudian diketahui oleh polisi itu sendiri yang merupakan sumber tindakan dapat dimulainya penyelidikan dan penyidikan. Kemudian dilanjutkan dengan penuntutan setelah pembuktian pada persidangan di pengadilan, sampai dijatuhinya tuntutan oleh hakim di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), bagi pihak-pihak berperkara yang tidak merasa puas akan putusan hakim tersebut dalam mengajukan upaya hukum berupa upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Putusan hakim dapat berkekuatan hukum tetap bila sampai pada tingkat akhir di Mahkamah Agung dan dapat pada semua tingkat pemeriksaan, apabila tidak dilakukannya upaya hukum dan kedua pihak menerimanya.
Seluruh tahapan pemeriksaan perkara di atas merupakan bagian dari bentuk bekerjanya sistem dalam menyelenggarakan peradilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum pidana. Buku ini sangat bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi mahasiswa yang baru mempelajari hukum acara pidana. Di samping itu, juga bermanfaat bagi para praktisi hukum dan penegak hukum dalam mencari dan menegakkan keadilan di negeri ini.